Polis standar kendaraan bermotor indonesia memberikan penjaminan dasar untuk kendaraan-kendaraan bermotor anda yang dapat di perluas dengan berbagai resiko yang bisa menimpa kendaraan tersebut.
Ada 2 jaminan dalam polis ini yaitu :
1. Jaminan terhadap kendaraan bermotor
Menjamin kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok; perbuatan jahat, pencurian, kebakaran.
2. Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga
Menjamin kerugian baik harta benda, biaya pengobatan, cidera badan sampai kematian dari pihak ketiga yang disebabkan oleh kendaraan yang anda miliki.
Ada beberapa resiko yang bisa diperluas atas polis ini seperti:
- Huru-hara
- Bencana alam seperti banjir
- Kecelakaan diri supir dan/atau penumpang
- Dan perluasan jaminan lainnya.
Informasi lengkap terkait Asuransi Mobil SmartDrive AXA KLIK DISINI
Ingin tahu cara membeli Asuransi Mobil AXA dan Daftar Bengkel Rekananya KLIK DISINI